News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 12:00 WIB
Menko PMK Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Cak Imin mengumumkan pergeseran paradigma pembangunan kesejahteraan dari perlindungan sosial menuju pemberdayaan masyarakat.
  • Rakor di Jakarta, Rabu (04/03/2026), menegaskan peran strategis pemerintah daerah sebagai motor penggerak utama pengentasan kemiskinan ekstrem.
  • Strategi bersama melibatkan empat langkah terintegrasi, termasuk penguatan data dan peningkatan pendapatan melalui penciptaan lapangan kerja.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan pemerintah kini memasuki paradigma baru pembangunan kesejahteraan.

Kebijakan pengentasan kemiskinan disebut tidak lagi semata berorientasi pada perlindungan sosial, melainkan bergeser menuju pemberdayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

“Bantuan sosial hanyalah bantalan sementara, jaminan sosial menjadi jaring pengaman. Namun bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya. Dengan paradigma ini masyarakat tidak hanya menerima bantuan tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan,” ujar Cak Imin.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai motor penggerak utama dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka kemiskinan nasional.

“Pemerintah daerah menjadi salah satu subjek utama pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah,” ucapnya.

Cak Imin mengingatkan bahwa pengentasan kemiskinan dan urusan sosial merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah daerah juga diberikan mandat untuk menyelaraskan program dengan kebijakan nasional, melakukan pemutakhiran data secara berkala, serta memfokuskan intervensi pada 16.550 desa dan kelurahan prioritas dengan tingkat kerentanan tertinggi.

Ia menyebut, gubernur berperan sebagai koordinator di tingkat provinsi dengan memastikan integrasi program kabupaten/kota, membina dan mengoordinasikan bupati serta wali kota, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada Menko PM dan Menteri Dalam Negeri setiap enam bulan.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat

Sementara itu, bupati dan wali kota menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan dengan menyusun program operasional sesuai karakteristik wilayah, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan dukungan konkret terhadap program prioritas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Hulu peningkatan kesejahteraan adalah penghapusan kemiskinan ekstrem, sedangkan hilirnya adalah pemberdayaan,” kata Cak Imin.

Empat langkah terintegrasi menjadi strategi bersama pusat dan daerah, yakni memperkuat data berbasis kebijakan, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan melalui penciptaan lapangan kerja dan akses usaha, serta memperkuat ekosistem ekonomi melalui kolaborasi multipihak.

“Saya mengajak seluruh Kepala Daerah agar memperkuat komitmen, kolaborasi, keselarasan program, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat miskin, rentang miskin dan kelas menengah,” tuturnya.

Load More