Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon rencana Pemerintah Pusat tak memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi penolak vaksin seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Riza mengatakan pihaknya memiliki aturan sendiri dalam memberikan sanksi pada aturan yang sama.
Aturan yang dimaksud Riza adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Dalam regulasi itu, diatur denda sanksi Rp 5 juta.
"Kalau dari pak Jokowi bilang, kalau nolak enggak dikasih bansos, kalau Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).
Namun politisi Gerindra ini meyakini masyarakat akan memilih untuk divaksin. Sebab, imunisasi bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk orang-orang di sekitarnya juga.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarganya, dan masyarakat," jelasnya.
Karena ada dua aturan, dari Perpres dan Perda, Riza menyebut aturan vaksinasi di Jakarta sudah jelas. Namun ia tak menyebutkan apakah keduanya akan diterapkan atau hanya satu saja yang berlaku.
"Jadi enggak boleh menolak, karena ada aturan Perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana