Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengajukan dua nama untuk mengisi kursi Wali Kota Jakarta Selatan yang ditinggal pergi Marullah Matali menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Namun, kedua nama itu ditolak oleh DPRD Jakarta.
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan nama pertama yang diajukan Anies adalah Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. Menurut Pras, Yani harus dianulir karena belum lama ini menduduki kursi Jakarta Barat 2 itu.
"Jaksel nama dimasukkan pertama namanya Yani saya tolak karena ada beberapa permasalahan," ujar Prasetio di gedung DPRD, Selasa (16/2/2021).
Sedangkan untuk nama kedua adalah Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji. Namun pihaknya menolak karena alasan Isnawa sempat menyampaikan pernyataan kontroversial ketika banjir melanda wilayah yang dipimpinnya.
"Dia ngomong bicara yang tidak layak sebagai pamong," jelasnya.
Isnawa, kata Prasetio, saat ditanya solusi banjir malah menyebut masyarakat hanya perlu mengungsi di masjid saja sambil menunggu air surut. Padahal seharusnya sebagai pimpinan Isnawa memberikan solusi.
"Salah satunya tidak memberikan solusi banjir saat terjadi banjir kemarin di Jakarta Selatan. Tapi Jawabannya malah masuk ke masjid balik beres," jelasnya.
Karena itu, Prasetio meminta Anies agar mengajukan lagi nama baru untuk calon Wali Kota Jakarta Selatan. Sebab jika sudah ditolak, Anies tak bisa lagi mengajukan nama yang sama.
"Kalau sudah ditolak sudah tidak bisa lagi diajukan," pungkasnya.
Baca Juga: Dulu Dipamer Anies, Sekarang Cipinang Melayu Banjir Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?