Suara.com - Sidang kasus gratifikasi dan TPPU eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi di di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) ditunda. Penundaan sidang itu karena Rohadi dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Menurutnya, Rohadi dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Rohadi diketahui dijerat dalam kasus suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid 19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata Takdir.
Takdir menyebut terdakwa Rohadi kini masih menjalani masa hukumannya terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin Bandung. Maka itu, Sidang perkara gratifikasi dan TPPU Rohadi akan dilangsungkan kembali pada 25 Februari 2021 mendatang.
"Masih jalani pidana perkara sebelumnya," kata Takdir.
Dalam perkara ini, Rohadi didakwa Jaksa menerima suap dan gartifikasi terkait mengurus sejumlah perkara sebesar Rp4.663.500.000 dan gratifikasi mencapai Rp11.518.850.000.
Apalagi, terdakwa Rohadi juga didakwa pasal TPPU. Lantaran terbukti uang suap yang diterimanya untuk membelikan sejumlah barang mencapai Rp 40.598.862.000. Rohadi dijerat Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk gratifikasi Rohadi dijerat Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, untuk TPPU, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Deretan Harta Rohadi, Eks Panitera PN Jakut yang Didakwa Cuci Uang Rp 40 M
Tag
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel