Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.
Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari empat dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2/2021) malam.
Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.
Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.
Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.
Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Rinciannya yaitu:
- Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati.
- Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati
- Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
- Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta
- Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu.
- Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
- Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu seluas total 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi
Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. yaitu:
Baca Juga: Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar
- 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 280 juta
- 1 mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp 90 juta
- 1 mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp 215 juta
- 1 mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp 490,938 juta.
- 1 mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilai Rp 227,621 juta
- 1 mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp 270 juta
- 1 mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp 237,1 juta
- 1 mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp 120,275 juta
- 1 mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp 214,7 juta
- 1 mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp 559 juta
- 1 mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp 958 juta
- 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp 388 juta dan Rp 387 juta
- 2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp 744 juta.
- 1 mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp 655 juta
- 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp 460,1 juta
- 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp 385 juta
- 1 mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp 979 juta
- 1 mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp 350 juta
- 1 mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp 517 juta.
Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar jaksa.
Kuitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 miliar.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.
Tag
Berita Terkait
-
Rohadi Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap hingga Rp 4,6 Miliar
-
Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU
-
Eks Panitera PN Jakut Terima Suap Saipul Jamil Dijebloskan ke Sukamiskin
-
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel
-
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno