Suara.com - Mendekati waktu pelaporan SPT pajak, tidak sedikit orang yang mencari cara mudah melaporkan SPT-nya. Tentu saja, cara paling mudah adalah dengan menggunakan metode online, sehingga anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.
Meski demikian, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu, baru anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.
Permohonan EFIN
EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut.
1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.
2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.
3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.
Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.
Registrasi Akun Di DJP Online
Baca Juga: Diskon PPnMB Cegah PHK di Industri Otomotif
Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online. Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Setelah membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan online yang bisa Anda lakukan.
1. Pilih menu E-Filing, lalu pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.
2. Isikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan. Untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT Normal, lalu klik Berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi