Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.
Adapun sejumlah alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
-
Soal Lahan PTPN di Megamendung: Habib Rizieq Bisa Didenda Rp 4 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia