Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak Pribadi merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan pada saat regristasi pendaftaran akun DJP untuk melaporkan SPT secara online. EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk regristasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.
EFIN berguna sebagai salah satu autentikasi agar setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang Anda input dapat dienkripsi sehingga data perpajakan Anda terjamin kerahasiaannya.
Nomor EFIN Pajak Pribadi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN Pajak Pribadi, berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi.
Tata Cara Pengajuan Kode EFIN Pajak Pribadi
Tata cara pengajuannya ialah sebagai berikut:
1. Sebelum berangkat, siapkan dokumen persyaratan permohonan Efin berikut ini:
- Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi.
2. Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar
3. Isilah formulir dengan data yang sesuai
4. Setelah mendapatkan kertas Efin Pajak Pribadi silahkan lakukan aktivasi Efin dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
5. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.
6. Anda akan mendapatkan konformasi melalui email berisi password sementara.
7. Silahkan klik tautan pada email tersebut dan ganti password Anda.
8. Ketika Anda sudah masuk ke akun Anda, silahkan lakukan efiling SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda di Klikpajak
8. Buatlah akun efiling Anda dan daftarkan EFIN Anda di klikpajak.
9. Ikuti panduan melaporkan SPT Tahunan Badan dan panduan melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia