Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak Pribadi merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan pada saat regristasi pendaftaran akun DJP untuk melaporkan SPT secara online. EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk regristasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.
EFIN berguna sebagai salah satu autentikasi agar setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang Anda input dapat dienkripsi sehingga data perpajakan Anda terjamin kerahasiaannya.
Nomor EFIN Pajak Pribadi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN Pajak Pribadi, berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi.
Tata Cara Pengajuan Kode EFIN Pajak Pribadi
Tata cara pengajuannya ialah sebagai berikut:
1. Sebelum berangkat, siapkan dokumen persyaratan permohonan Efin berikut ini:
- Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi.
2. Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar
3. Isilah formulir dengan data yang sesuai
4. Setelah mendapatkan kertas Efin Pajak Pribadi silahkan lakukan aktivasi Efin dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
5. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.
6. Anda akan mendapatkan konformasi melalui email berisi password sementara.
7. Silahkan klik tautan pada email tersebut dan ganti password Anda.
8. Ketika Anda sudah masuk ke akun Anda, silahkan lakukan efiling SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda di Klikpajak
8. Buatlah akun efiling Anda dan daftarkan EFIN Anda di klikpajak.
9. Ikuti panduan melaporkan SPT Tahunan Badan dan panduan melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode