Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak Pribadi merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan pada saat regristasi pendaftaran akun DJP untuk melaporkan SPT secara online. EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk regristasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.
EFIN berguna sebagai salah satu autentikasi agar setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang Anda input dapat dienkripsi sehingga data perpajakan Anda terjamin kerahasiaannya.
Nomor EFIN Pajak Pribadi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN Pajak Pribadi, berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi.
Tata Cara Pengajuan Kode EFIN Pajak Pribadi
Tata cara pengajuannya ialah sebagai berikut:
1. Sebelum berangkat, siapkan dokumen persyaratan permohonan Efin berikut ini:
- Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi.
2. Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar
3. Isilah formulir dengan data yang sesuai
4. Setelah mendapatkan kertas Efin Pajak Pribadi silahkan lakukan aktivasi Efin dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
5. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.
6. Anda akan mendapatkan konformasi melalui email berisi password sementara.
7. Silahkan klik tautan pada email tersebut dan ganti password Anda.
8. Ketika Anda sudah masuk ke akun Anda, silahkan lakukan efiling SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda di Klikpajak
8. Buatlah akun efiling Anda dan daftarkan EFIN Anda di klikpajak.
9. Ikuti panduan melaporkan SPT Tahunan Badan dan panduan melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar