Suara.com - Untuk bisa lapor wajib pajak, Anda harus memiliki EFIN. Bagi Anda yang baru pertama kali mengisi wajib pajak, tentu hal ini sedikit membingungkan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN online?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, lebih dulu Anda harus daftar EFIN dan mengajukan permohonan menggunakan formulir yang kemudian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini cara daftar EFIN online.
1. Mengunduh Formulir secara Online
Sebelum datang ke KPP, Anda lebih dulu mengunduh formulir online di link berikut ini. Kemudian, isi formulir dengan baik dan jujur lalu bawa formulir tersebut ke KPP beserta berkas dan persyaratan lainnya. Berikut berkas-berkas yang perlu dibawa.
a. EFIN untuk Wajib Pajak Badan:
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan
b. EFIN untuk Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Setelah mendapatkan EFIN, apastikan untuk menjaga kerahasiaan nomor EFIN agar tidak digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya
Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya ialah mengaktifkannya melalui aplikasi OnlinePajak dengan cara sebagai berikut:
- Klik 'Pengaturan' yang ada di sudut kanan atas.
- Klik 'Pengaturan e-FIN'.
- Klik 'Sudah, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya'
- Kemudian tulis 10 digit nomor EFIN.
- Klik 'Daftar e-FIN Badan Sekarang'
- Kini EFIN Anda telah aktif dan bisa langsung digunakan untuk melapor wajib pajak.
Itulah cara daftar EFIN online untuk wajib pajak badan maupun kantor cabang. Cukup mudah bukan?
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini