Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah keberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021, khususnya mengenai investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga minuman keras atau miras.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengatakan, Perpres Nomor 10 /2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal.
"Dalam ajaran Islam, miras (khamr) adalah zat yang diharamkan," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto saat jumpa pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Miras kata Agung adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya. Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat,
Karena itu sikap PP Muhammadiyah tegas mendesak pemerintah merevisi Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kendati demikian, PP Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Akan tetapi, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama," tuturnya.
Kata Agung, selain meningkatkan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia Raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.
"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah," tuturnya.
Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Mardani Ali Sera: Terima Kasih Pak Jokowi
Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi minuman keras.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama