News / Metropolitan
Rabu, 03 Maret 2021 | 13:43 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengawasi razia di Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021). [Istimewa]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria geram dengan kelakuan Odin Cafe yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. Sebab, sudah lima kali tempat usaha itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Riza meminta jika nantinya ada pelanggaran lagi di Odin Cafe, maka ia minta masyarakat segera melapor. Selanjutnya ia akan menjatuhkan sanksi kepada kafe itu.

"Laporkan kepada kami nanti kami beri sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ia pun menyatakan tak ada di Jakarta tempat usaha mendapatkan perlindungan dari salah satu pihak berwenang hingga bisa bebas melanggar.

"Mau Odin, mau segala macam enggak ada backing-backingan. Siapapun yang tidak patuh, taat, laporkan," jelasnya.

Ia juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih sigap lagi saat berpatroli. Sebab kerap kali petugas dikelabui dengan tampilan bar yang tutup padahal buka.

"Umpamanya jam 21.00. WIB tutup diam-diam 1-2  jam kemudian buka kembali. Kalau itu nanti ditemukan mohon masyarakat laporkan kepada kami, akan kami tindak dan akan kami beri sanksi lebih berat," pungkasnya.

Load More