Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan uang Rp 300 ribu yang diterima dari Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh dipakai untuk membeli rokok dan minuman keras atau miras. Jika kedapatan menyalahgunakan, maka pelanggar tak akan mendapatkan BST lagi.
Riza mengatakan cara ini perlu diambil demi memberikan efek jera para penerima BST yang menyalahgunakan. Dengan demikian maka mereka jadi menggunakan uang itu untuk keperluan yang penting.
"Nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Menurut Riza, penggantian Bansos jadi uang tunai ini merupakan pilihan terbaik. Sebab masyarakat bisa bebas menggunakan dana yang diterima untuk keperluannya.
"Kami mengirim sebelumnya buku tabungan dan kartu, selanjutnya uang ditransfer dari bank ke masing-masing rekening," katanya.
Untuk pengawasan, Riza mengatakan ada pemberitahuan kepada pihak keluarga bahwa BST sudah diterima. Karena itu kepala keluarga tak bisa menyalahgunakannya karena diawasi keluarga.
"Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tau oh bapak terima uang atau ibu terima Rp 300 ribu, dan uang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus