Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini. Dengan demikian, masyarakat diizinkan untuk mudik di masa pandemi Corona.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Yang pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Kemudian yang keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.
Baca Juga: Menhub Pastikan Tak Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Tapi...
Berita Terkait
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
5 Mobil Bekas Murah yang Layak Dibeli untuk Persiapan Mudik Lebaran
-
Terpopuler: Pernikahan Kak Seto Mendadak Disorot, Daftar Shio Paling Hoki 16 Januari 2026
-
Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis 2026 Resmi Dibuka, Daftar di 7 Link Ini Sebelum Kehabisan!
-
Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?