Suara.com - Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas didakwa menyebarkan informasi bohong atau hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani perawaratan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarakan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, penyebaran hoaks yang dilakukan Hanif ketika Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) menerima surat dari Rizieq Shihab pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan.
MER-C mengutus dua dokter untuk mendampingi Rizieq. Mereka Hadiki Habib dan Tonggo Meaty Fransica. Dua pekan berselang Hanif menghubungi Hadiki Habib lantaran Rizieq mengalami keluhan gangguan kesehatan.
Ternyata usai dilakukan pemeriksaan oleh Hadiki, Rizieq pun dinyatakan positif Covid-19. Tak hanya itu, istri Rizieq, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar. Hasil itu diketahui berdasarkan tes swab antigen.
Rizieq dan istrinya kemudian terpaksa dirawat di RS UMMI, Bogor pada 24 November 2020. Keduanya pun menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.
Kondisi Rizieq dan istrinya yang sedang jalani perawatan itu pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.
Hanif sebagai terdakwa kemudian mengirimkan video mengenai kondisi Rizieq sedang jalani perawatan dan menyebut dalam kondisi sehat. Video dikirimkan kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Video itupun kemudian diunggah oleh channel Youtube RS UMMI Official pada 29 November.
Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq
Ternyata video tersebut turut disiarkan Kompas TV dan disebut dalam kondisi yang sehat. Dalam video tersebut terlihat Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh Hadiki Habib terhadap Rizieq Shihab dan istrinya yang dinyatakan Covid-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia COVID-19," tutur jaksa.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," sambungnya.
Adapun Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?