Suara.com - Lima orang selaku panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2021 didakwa melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Awalnya eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis bersama 4 orang lainnya sempat menolak menghadiri persidangan secara virtual seperti apa yang dilakukan Rizieq Shihab pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian majelis hakim meminta untuk para terdakwa kembali berpikir mempertimbangkan untuk memperjuangkan hak-hak keadilannya lewat persidangan. Namun, Shabri Lubis Dkk bersikukuh enggan menghadiri sidang secara online.
Majelis hakim pun memutuskan untuk tetap mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Jaksa pun mendakwa Shabri Lubis dan 4 rekannya juga turut melakukan penghasutan.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut para terdakwa ikut membantu Rizieq Shihab untuk menggelar acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan membentuk panita.
Terdakwa yang juga merupakan panitia tersebut melakukan penyewaan tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020. Shabri dkk juga disebut menyurati sejumlah Suku Dinas DKI Jakarta terkait perizinan acara.
Adapun dakwaan penghasutan yang dilakukan para terdakwa yakni mendampingi Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
"Rizieq Shihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya cluster penularan Covid-19," tutur jaksa.
Baca Juga: 32 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan di PN Jaktim, Sebagian dari Luar DKI
Adapun Shabri dkk didakwa dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Prabowo Kumpulkan Jokowi, SBY hingga Para Mantan Wapres di Istana Merdeka Malam Ini
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Di Depan Anies Baswedan, Pramono Anung Pastikan Jembatan Penghubung JIS-Ancol Diresmikan Mei