Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.
Konfirmasi pelanggaran tersebut berlaku selama 8 hari. Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.
Setelah itu, pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelanggar boleh membayar melalui bank atau bisa datang langsung saat sidang. Jika bayar melalui bank, maka pelanggar tak perlu lagi datang ke sidang.
Perlu diketahui, jika pelanggar tak berhasil melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagal konfirmasi terjadi jika yaitu:
- Pelanggar sudah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai tujuan
- Kendaraan sudah dijual, sehingga beralih pemilik
- Terjadi kegagalan saat melakukan pembayaran denda.
Nah, itulah informasi mengenai cara bayar tilang elektronik lengkap dengan nominal dan jenis-jenis pelanggarannya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan, BRI Perkuat Layanan Finansial bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perluas Layanan Finansial bagi Diaspora Indonesia, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Nihil Hasil dari Udara, Helikopter Basarnas Belum Temukan Tanda Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Daya Beli Melemah, Industri Pinjol Bakal Makin Selektif Kasih Pinjaman
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Ulasan Record of Youth: Memahami Kesuksesan Lewat Perjalanan Masa Muda
-
Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau