Suara.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa persidangan virtual untuk kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Meski demikian, hakim memiliki hak sepenuhnya apabila sidang akhirnya diubah menjadi secara langsung.
Sukma menjelaskan kalau keputusan majelis hakim untuk menjalani persidangan secara virtual itu dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19. Persidangan dilakukan secara jarak jauh itu juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Nah, di sana dalam peraturan Mahkamah Agung 4/2020 itu, itu memang disebutkan dalam keadaan tertentu baik sejak awal persidangan maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, majelis hakim karena jabatannya atau bisa juga karena permintaan dari JPU, karena permintaan dari terdakwa atau dari penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3/2021).
Sebagaimana diketahui, persidangan Rizieq pun tidak berjalan mulus. Sebab, terdakwa dan tim penasihat hukumnya meminta hadir di ruang sidang.
Dengan kondisi tersebut, Sukma menerangkan kalau hakim bisa menetapkan keputusan model persidangan. Karena itu pula majelis hakim akhirnya mengabulkan Rizieq untuk hadir langsung ke dalam ruang sidang.
Tetapi, Sukma mengingatkan bahwa keputusan itu bisa saja kembali dicabut apabila pihak penjamin yakni tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya.
Janji yang dimaksud ialah massa yang datang untuk mendukung Rizieq di PN Jakarta Timur tidak menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Apabila ternyata jaminan itu dilanggar maka penetapan sidang offline ini akan dicabut dan kembali jadi persidangan online. Jadi soal persidangan tadinya online kemudian diputuskan offline bisa jadi kembali lagi menjadi persidangan online itu karena situasi yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Sidang Offline di PN Jaktim, KY Bakal Pantau Terus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak