Suara.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa persidangan virtual untuk kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Meski demikian, hakim memiliki hak sepenuhnya apabila sidang akhirnya diubah menjadi secara langsung.
Sukma menjelaskan kalau keputusan majelis hakim untuk menjalani persidangan secara virtual itu dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19. Persidangan dilakukan secara jarak jauh itu juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Nah, di sana dalam peraturan Mahkamah Agung 4/2020 itu, itu memang disebutkan dalam keadaan tertentu baik sejak awal persidangan maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, majelis hakim karena jabatannya atau bisa juga karena permintaan dari JPU, karena permintaan dari terdakwa atau dari penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3/2021).
Sebagaimana diketahui, persidangan Rizieq pun tidak berjalan mulus. Sebab, terdakwa dan tim penasihat hukumnya meminta hadir di ruang sidang.
Dengan kondisi tersebut, Sukma menerangkan kalau hakim bisa menetapkan keputusan model persidangan. Karena itu pula majelis hakim akhirnya mengabulkan Rizieq untuk hadir langsung ke dalam ruang sidang.
Tetapi, Sukma mengingatkan bahwa keputusan itu bisa saja kembali dicabut apabila pihak penjamin yakni tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya.
Janji yang dimaksud ialah massa yang datang untuk mendukung Rizieq di PN Jakarta Timur tidak menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Apabila ternyata jaminan itu dilanggar maka penetapan sidang offline ini akan dicabut dan kembali jadi persidangan online. Jadi soal persidangan tadinya online kemudian diputuskan offline bisa jadi kembali lagi menjadi persidangan online itu karena situasi yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Sidang Offline di PN Jaktim, KY Bakal Pantau Terus
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka