Suara.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa persidangan virtual untuk kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Meski demikian, hakim memiliki hak sepenuhnya apabila sidang akhirnya diubah menjadi secara langsung.
Sukma menjelaskan kalau keputusan majelis hakim untuk menjalani persidangan secara virtual itu dikarenakan masih adanya pandemi Covid-19. Persidangan dilakukan secara jarak jauh itu juga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
"Nah, di sana dalam peraturan Mahkamah Agung 4/2020 itu, itu memang disebutkan dalam keadaan tertentu baik sejak awal persidangan maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, majelis hakim karena jabatannya atau bisa juga karena permintaan dari JPU, karena permintaan dari terdakwa atau dari penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3/2021).
Sebagaimana diketahui, persidangan Rizieq pun tidak berjalan mulus. Sebab, terdakwa dan tim penasihat hukumnya meminta hadir di ruang sidang.
Dengan kondisi tersebut, Sukma menerangkan kalau hakim bisa menetapkan keputusan model persidangan. Karena itu pula majelis hakim akhirnya mengabulkan Rizieq untuk hadir langsung ke dalam ruang sidang.
Tetapi, Sukma mengingatkan bahwa keputusan itu bisa saja kembali dicabut apabila pihak penjamin yakni tim penasihat hukum terdakwa tidak bisa memenuhi janjinya.
Janji yang dimaksud ialah massa yang datang untuk mendukung Rizieq di PN Jakarta Timur tidak menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Apabila ternyata jaminan itu dilanggar maka penetapan sidang offline ini akan dicabut dan kembali jadi persidangan online. Jadi soal persidangan tadinya online kemudian diputuskan offline bisa jadi kembali lagi menjadi persidangan online itu karena situasi yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Sidang Offline di PN Jaktim, KY Bakal Pantau Terus
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
-
IHSG Melonjak 2,78% Sepekan, Transaksi Saham Tembus 39,95 Miliar Lembar
-
Ketok Palu Perubahan KUA-PPAS Rp7,99 Triliun: Menilik Peta Jalan Lampung Sejahtera di 2026
-
Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun