Suara.com - Komisi Yudisial (KY) RI melihat majelis hakim dalam persidangan nomor 221 dan 225 dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Meski demikian, KY RI akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakkan dan menjaga martabat hakim sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan UU KY Nomor 2011 juga disebutkan kalau KY mendapatkan amanat untuk menegakkan dan menjaga keluruhan martabat hakim.
Karena itu, KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan perilaku hakim.
"Itu merupakan langkah pencegahan agar hakim dalam melaksanakan persidangan tetap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa dipengaruhi pihak manapun," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (26/7/2021).
Lebih lanjut, KY pun telah melakukan pemantauan secara virtual terhadap sidang perkara terdakwa Rizieq sebanyak tiga kali yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret 2021.
"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jaktim, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya.
Sukma menambahkan kalau pihaknya bakal terus melakukan pemantauan persidangan Rizieq supaya sidang dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di mana semua pihak baik hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum."
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintan Rizieq Shihab, Denny Siregar: Gak Perlu Takut
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan dasar hukum serta melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang. Dari hasil penelusuran tersebut, KY menyimpulkan adanya kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 yang melibatkan Rizieq.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 (HRS) yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan," kata Khadafi.
Tetapi, menurut analisis KY, majelis hakim untuk perkara tersebut masih bisa memegang penuh kendali ketertiban persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Meski majelis hakim bisa menegakkan tata tertib persidangan, KY tetap menyampaikan sejumlah permintaan yang sejatinya bisa menjadi perhatian bagi PN Jakarta Timur ataupun dari pihak Rizieq.
Pertama, KY meminta kepada majelis hakim perkara nomor 225 untuk lebih mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perna Nomor 5 Tahun 2020. Majelis hakim juga diminta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kemudian, KY juga meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa Rizieq untuk lebih tertib dan menghormati hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha