Suara.com - Komisi Yudisial (KY) RI melihat majelis hakim dalam persidangan nomor 221 dan 225 dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Meski demikian, KY RI akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menegakkan dan menjaga martabat hakim sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan UU KY Nomor 2011 juga disebutkan kalau KY mendapatkan amanat untuk menegakkan dan menjaga keluruhan martabat hakim.
Karena itu, KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan pengawasan perilaku hakim.
"Itu merupakan langkah pencegahan agar hakim dalam melaksanakan persidangan tetap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa dipengaruhi pihak manapun," kata Sukma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Kamis (26/7/2021).
Lebih lanjut, KY pun telah melakukan pemantauan secara virtual terhadap sidang perkara terdakwa Rizieq sebanyak tiga kali yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret 2021.
"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jaktim, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya.
Sukma menambahkan kalau pihaknya bakal terus melakukan pemantauan persidangan Rizieq supaya sidang dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di mana semua pihak baik hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum."
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permintan Rizieq Shihab, Denny Siregar: Gak Perlu Takut
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan dasar hukum serta melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang. Dari hasil penelusuran tersebut, KY menyimpulkan adanya kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 yang melibatkan Rizieq.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 (HRS) yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan," kata Khadafi.
Tetapi, menurut analisis KY, majelis hakim untuk perkara tersebut masih bisa memegang penuh kendali ketertiban persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Meski majelis hakim bisa menegakkan tata tertib persidangan, KY tetap menyampaikan sejumlah permintaan yang sejatinya bisa menjadi perhatian bagi PN Jakarta Timur ataupun dari pihak Rizieq.
Pertama, KY meminta kepada majelis hakim perkara nomor 225 untuk lebih mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perna Nomor 5 Tahun 2020. Majelis hakim juga diminta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kemudian, KY juga meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa Rizieq untuk lebih tertib dan menghormati hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara