Suara.com - Aksi unjuk rasa yang digelar massa pendukung Habib Rizieq Shihab di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian. Bentrokan itu terjadi saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Bentrokan itu berawal ketika aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan berusaha mendorong mundur massa.
Berdasarkan pantuan Suara.com, di saat bersamaan, massa pendukung Rizieq sedang melantunkan salawat dari arah Cakung sekitar pukul 13.15 WIB. Para simpatisan Rizieq itu terlihat mendekat ke arah aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk PN Jaktim.
Adanya hal itu, salah satu aparat kepolisian dengan menggunakan pengeras suara meminta agar para pendemi itu tak mendekat sekitar lokasi sidang.
"Kepada ibu-ibu yang bersalawat untuk bergeser ke tempat lain," kata polisi menggunakan pengeras suara.
Adu Mulut
Meski demikian, massa pendukung tampak tak mau menuruti perintah aparat. Mereka justu mengarah mendekat.
Polisi pun berusaha mendorong mereka mundur, hingga terjadi adu mulut antara polisi dan massa.
Saat adut mulut terjadi, kondisi mulai memanas hingga salah satu polisi berteriak meminta rekan-rekannya untuk menangkap para pendukung Rizieq.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
"Masukin mobil, masukin mobil," teriak polisi.
Setidaknya ada sekitar tiga orang yang berhasil diciduk polisi dan langsung diangkut menggunakan mobil truk.
Namun, terakhir diketahui ketiga orang itu berhasil meloloskan diri, karena mobil yang mengangkut mereka tidak dijaga kepoisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda pembacaan eksepsi.
Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan