Suara.com - Aksi unjuk rasa yang digelar massa pendukung Habib Rizieq Shihab di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian. Bentrokan itu terjadi saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Bentrokan itu berawal ketika aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan berusaha mendorong mundur massa.
Berdasarkan pantuan Suara.com, di saat bersamaan, massa pendukung Rizieq sedang melantunkan salawat dari arah Cakung sekitar pukul 13.15 WIB. Para simpatisan Rizieq itu terlihat mendekat ke arah aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk PN Jaktim.
Adanya hal itu, salah satu aparat kepolisian dengan menggunakan pengeras suara meminta agar para pendemi itu tak mendekat sekitar lokasi sidang.
"Kepada ibu-ibu yang bersalawat untuk bergeser ke tempat lain," kata polisi menggunakan pengeras suara.
Adu Mulut
Meski demikian, massa pendukung tampak tak mau menuruti perintah aparat. Mereka justu mengarah mendekat.
Polisi pun berusaha mendorong mereka mundur, hingga terjadi adu mulut antara polisi dan massa.
Saat adut mulut terjadi, kondisi mulai memanas hingga salah satu polisi berteriak meminta rekan-rekannya untuk menangkap para pendukung Rizieq.
Baca Juga: Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
"Masukin mobil, masukin mobil," teriak polisi.
Setidaknya ada sekitar tiga orang yang berhasil diciduk polisi dan langsung diangkut menggunakan mobil truk.
Namun, terakhir diketahui ketiga orang itu berhasil meloloskan diri, karena mobil yang mengangkut mereka tidak dijaga kepoisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda pembacaan eksepsi.
Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI