Suara.com - Polres Jakarta Timur mengamankan sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) saat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan setidaknya ada sekitar dua orang simpatisan HRS yang diamankan.
"Sehingga kami tadi mengamankan satu dua orang," kata Erwin kepada wartawan di lokasi, Jumat (26/3/2021).
Erwin mengatakan terhadap dua orang itu dilakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan dan dilakukan SWAB antigen.
"Melakukan edukasi sekaligus juga mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan memprovokasi yang mengakibatkan terjadinya kerumunan mudah-mudahan ini dipahami," ujarnya.
Selain itu, Erwin juga mengatakan para simpatisan itu akan diproses oleh pihaknya.
"Ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan pasal 5 KUHAP menanyakan identitas seseorang kemudian melakukan introgasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebenarnya ada sekitar tiga orang lainnya yang diamankan, polisi tampat menangkap simpatisan Rizieq yang dianggap ikut merusuh. Tampak, ada tiga orang yang ditangkap aparat saat bentrokan terjadi. Ketiga terlihat ditangkap dan dimasulkan aparat ke dalam mobil truk.
Namun, ketiga simpatisan Rizieq bisa melarikan diri dengan cara keluar saat mobil truk baru berjalan sekitar 100 meter dari lokasi bentrokan. Ketiganya berhasil kabur karena tak ada aparat polisi yang berjaga saat mereka diangkut menggunakan truk tersebut.
Baca Juga: Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab
Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum