Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membeberkan kronologi dirinya terpapar Covid-19. Pejabaran Rizieq disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Awalnya Rizieq tiba di Indonesia usai balik dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Ia mengaku kala itu tidak mengetahui kebijakan pandemi dan aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rizieq mengaku baru bisa menjalankan isolasi secara mandiri pada 17 November 2020. Isolasi dilakukan atas bimbingan tim kesehatan Mer-C.
"Satu pekan setelah kami lakukan isolasi mandiri, tepatnya tanggal 23 November 2020, Tim Mer-C melakukan test covid dengan swab antigen, hasilnya saya dan istri adalah reaktif. Saya pun meminta perawatan secara khusus di Rumah Sakit UMMI – Kota Bogor," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti dilihat dari dokumen.
Usai dinyatakan reaktif covid hasil rapid antigen, Rizieq berserta istri kemudian jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Perawatan dilakukan secara rahasia diklaim Rizieq dan istri tak mau diganggu.
"Sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat," ujarnya.
Sampai akhirnya tanggal 25 November para kerabat menanyakan kondisi Rizieq dan istri. Tanggal 26 November Rizieq membuat rekaman video yang mempertontonkan kondisi dirinya dan istri. Video tersebut, kata Rizieq, dikirim khusus kerabat untuk membuat tenang.
"Pada tanggal 26 November 2020 Direktur Utama RS UMMI Andi Tata dengan itikat baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS UMMI," tuturnya.
Namun, Rizieq menyesalkan aksi Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan pernyataan di media. Menurutnya langkah Bima hanya menimbulkan kehebohan saja.
Baca Juga: Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang
"Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS UMMI," katanya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?