Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membeberkan kronologi dirinya terpapar Covid-19. Pejabaran Rizieq disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Awalnya Rizieq tiba di Indonesia usai balik dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Ia mengaku kala itu tidak mengetahui kebijakan pandemi dan aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rizieq mengaku baru bisa menjalankan isolasi secara mandiri pada 17 November 2020. Isolasi dilakukan atas bimbingan tim kesehatan Mer-C.
"Satu pekan setelah kami lakukan isolasi mandiri, tepatnya tanggal 23 November 2020, Tim Mer-C melakukan test covid dengan swab antigen, hasilnya saya dan istri adalah reaktif. Saya pun meminta perawatan secara khusus di Rumah Sakit UMMI – Kota Bogor," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti dilihat dari dokumen.
Usai dinyatakan reaktif covid hasil rapid antigen, Rizieq berserta istri kemudian jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Perawatan dilakukan secara rahasia diklaim Rizieq dan istri tak mau diganggu.
"Sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat," ujarnya.
Sampai akhirnya tanggal 25 November para kerabat menanyakan kondisi Rizieq dan istri. Tanggal 26 November Rizieq membuat rekaman video yang mempertontonkan kondisi dirinya dan istri. Video tersebut, kata Rizieq, dikirim khusus kerabat untuk membuat tenang.
"Pada tanggal 26 November 2020 Direktur Utama RS UMMI Andi Tata dengan itikat baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS UMMI," tuturnya.
Namun, Rizieq menyesalkan aksi Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan pernyataan di media. Menurutnya langkah Bima hanya menimbulkan kehebohan saja.
Baca Juga: Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang
"Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS UMMI," katanya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!