Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab membeberkan kronologi dirinya terpapar Covid-19. Pejabaran Rizieq disampaikan melalui eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Awalnya Rizieq tiba di Indonesia usai balik dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Ia mengaku kala itu tidak mengetahui kebijakan pandemi dan aturan soal isolasi mandiri selama 14 hari yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Rizieq mengaku baru bisa menjalankan isolasi secara mandiri pada 17 November 2020. Isolasi dilakukan atas bimbingan tim kesehatan Mer-C.
"Satu pekan setelah kami lakukan isolasi mandiri, tepatnya tanggal 23 November 2020, Tim Mer-C melakukan test covid dengan swab antigen, hasilnya saya dan istri adalah reaktif. Saya pun meminta perawatan secara khusus di Rumah Sakit UMMI – Kota Bogor," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti dilihat dari dokumen.
Usai dinyatakan reaktif covid hasil rapid antigen, Rizieq berserta istri kemudian jalani perawatan di RS UMMI Bogor. Perawatan dilakukan secara rahasia diklaim Rizieq dan istri tak mau diganggu.
"Sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat," ujarnya.
Sampai akhirnya tanggal 25 November para kerabat menanyakan kondisi Rizieq dan istri. Tanggal 26 November Rizieq membuat rekaman video yang mempertontonkan kondisi dirinya dan istri. Video tersebut, kata Rizieq, dikirim khusus kerabat untuk membuat tenang.
"Pada tanggal 26 November 2020 Direktur Utama RS UMMI Andi Tata dengan itikat baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS UMMI," tuturnya.
Namun, Rizieq menyesalkan aksi Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan pernyataan di media. Menurutnya langkah Bima hanya menimbulkan kehebohan saja.
Baca Juga: Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang
"Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS UMMI," katanya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!