Suara.com - Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) mempunyai kesempatan sama untuk menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengabdi pada negara. Lalu, apa itu ASN? Berikut ini penjelasannya.
Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan profesi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah yang terikat perjanjian atau kontrak kerja pada instansi pemerintah.
Jadi, ASN itu dibedakan menjadi dua, yaitu (1) PNS dan (2) PPPK. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PNS itu bagian dari ASN, tapi ASN itu belum tentu PNS. PNS dan PPPK ini mempunyai hak sebagai ASN.
Jadi, apa itu ASN yang masuk golongan PNS? ASN yang masuk golongan PNS yaitu para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
Fungsi dari PNS ini yaitu sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.
Lalu, apa itu ASN yang masuk golongan PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang diangkat menjadi bagian dari ASN oleh pejabat melalui perjanjian atau kontrak kerja berdasarkan syarat-syarat yang berlaku.
Bedanya, jika PNS bersifat permanen, kalau PPPK itu terikat kontrak kerja atau tidak permanen. Dengan kata lain, PPPK ini memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Kamu Tahu
Pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama pegawai yang tujuannya mengabdi kepada negara. Yang membedakannya hanya jangka waktu bekerja. Jika PNS bersifat permanen, PPPK bersifat non permanen.
Para ASN, baik itu PNS maupun PPPK, mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Adapun hak ASN tersebut sebagai berikut ini.
- Hak mendapat gaji dan tunjangan
Berdasarkan Undang-undang, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjungan. - Hak mengambil cuti
Selain memperoleh gaji dan tunjangan, baik PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki hak untuk mengambil cuti atau hari libur. - Hak memperoleh pengembangan kompetensi
PNS maupun PPPK juga sama-sama memiliki hak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan kompetensi untuk mencapai sebuah tujuan. Adapun tujuannya yakni untuk mendukung serta memutakhirkan kemampuan maupun keterampilan dari para ASN untuk kelancaran saat bertugas. - Hak memperoleh fasilitas
Hak lainnya yang patut diperoleh bagi para ASN, baik itu PNS maupun PPPK yaitu hal memperoleh fasilitas perlindungan. - Hak jaminan hari tua
Hak jaminan hari tua hanya diperuntukan untuk para ASN golongan PNS. Kenapa hak ini hanya diperoleh bagi PNS? Sebab, PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Nah, itulah informasi mengenai apa itu ASN dan hak-hak ASN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semuanya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin