2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.
3. Fungsi Stabilitas
Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Keuntungan membayar pajak
Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:
- Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.
- Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
- Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.
- Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.
Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya
-
Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA
-
Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya
-
Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
-
Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?