2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.
3. Fungsi Stabilitas
Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Keuntungan membayar pajak
Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:
- Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.
- Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
- Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.
- Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.
Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
-
Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya
-
Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA
-
Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya
-
Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
-
Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh