Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan orang pribadi 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Agar cepat anda tidak perlu ke kantor pajak, cukup dengan cara lapor SPT online saja melalui situs resminya.
Setiap Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk lapor SPT. Oleh karena itu segera lapor SPT secara online melalui lama resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta diwajibkan untuk melapor SPT, namun jika belum berpenghasilan diangka tersebut dan memiliki NPWP, pelaporan SPT tetap dapat dilakukan. Penghasilan yang dilaporkan hasilnya akan nihil.
Sebelum melapor SPT, pastikan telah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terera pada NPWP.
Untuk lebih lengkapnya, simak cara lapor SPT online berikut ini:
- Buka laman resmi www.pajak.go.id atau melalui www.djponline.pajak.go.id.
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
- Pilih layanan “e-filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
(a) Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”
(b) Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”
(c) Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”. - Klik “SPT 1770 SS”.
- Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Isi data SPT.
- Klik “Berikutnya”.
- Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan.
- Klik “Kirim SPT”.
- Kemudian buka surel, lalu akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang telah dikirim.
Demikian cara lapor SPT online. Pelaporan SPT ditutup hari ini Rabu (31/3/2021). Oleh karena itu segera lapor atau akan mendapatkan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar