Suara.com - SPT atau surat Pemberitahuan adalah surat yang diberikan bagi setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu apa sanksi tidak lapor SPT yang bisa dikenakan pada wajib pajak?
SPT tahunan adalah perantara bagi para pemilik usaha yang dikategorikan memiliki wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Pasalnya membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah kontribusi wajib bagi setiap warga negara. Berikut adalah sanksi jika tidak lapor SPT.
Sanksi tidak lapor SPT
1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah
Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah
2. Sanksi administrasi berupa bunga 2%
Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
3. Sanksi pidana
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar. Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.
Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.
Fungsi membayar pajak
Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Berita Terkait
-
Warganet Takut Ditilang karena Nyetut, Yuliyanto: Lapor Saya Ganti Uangnya
-
Buang Ban Kapten saat Bela Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi FIFA
-
Besok Hari Terakhir Laporan SPT Wajib Pajak, Begini Caranya
-
Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
-
Pemilik Penyewaan Ondel-ondel Buat Ngamen Dikenai Sanksi Tipiring
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?