Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Uce Prasetyo.
Akun tersebut membagikan sebuah poster dari salah satu media online yang merinci denda saat mudik.
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021".
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021), klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp 100 juta adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, poster berisi rincian denda yang diunggah tersebut diterbitkan oleh media online Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada 2020 lalu.
Pihak Kumparan melalui media sosial juga menegaskan aturan tersebut berlaku pada 2020 lalu dan belum ada keputusan resmi mengenai aturan mudik pada 2021.
Baca Juga: E-Tilang Dinilai Lebih Praktis, Pengamat: Bagaimana Jika Ada Sisa Denda?
"Poster larangan mudik yang dibuat Kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No.25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah," demikian klarifikasi dari Kumparan.
Mengenai mudik 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik lebaran 2021 dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih menyusun aturan terkait larangan mudik 2021.
Penyusunan aturan masih terus dilakukan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian kesehatan, pemerintah daerah dan TNI/Polri.
"Kami sedang menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ungkapnya.
Kesimpulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi