Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan tas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.
Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.
Dalam kasus tersebut, ada sejumlah sosok yang telah menyabet gelar tersangka. Mereka adalah Juliari P. Batubara -- bekas Menteri Sosial --, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.
"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.
Kurniawan menyatakan, pihaknya telah membikin laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK.
Kurniawan melanjutkan, pihaknya belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari
"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos," beber Adi.
Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, jika pihaknya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lima kasus yang ditangani KPK. Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilaporkan Antara, di Jakarta, Senin.
Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.
Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.
"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," ujar dia pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik