Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan tas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos). MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.
Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung hari ini, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Kurniawan melanjutkan, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan.
Dalam kasus tersebut, ada sejumlah sosok yang telah menyabet gelar tersangka. Mereka adalah Juliari P. Batubara -- bekas Menteri Sosial --, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.
"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sambungnya.
Kurniawan menyatakan, pihaknya telah membikin laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK.
Kurniawan melanjutkan, pihaknya belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari
"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos," beber Adi.
Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, jika pihaknya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lima kasus yang ditangani KPK. Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilaporkan Antara, di Jakarta, Senin.
Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.
Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.
"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," ujar dia pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi