Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait uang-uang dalam bentuk paket sembako untuk masyarakat yang terdampak corona di korupsi oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu usai KPK memeriksa Sekretaris Pribadi Menteri Sosial, Selvy Nurbaity. Di mana uang korupsi bansos diduga dikumpulkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI Matheus Joko Santoso.
"Selvy Nurbaity dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (Juliari P. Batubara) diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, saksi Fahri Isnanta selaku PNS Kemensos RI didalami mengenai dugaan adanya oemberian uang korupsi bansos corona dari tersangka Matheus ke sejumlah pihak.
"Fahri Isnanta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak," ujar Ali.
Kedua saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Barang Cukai, Kepala BP Kawasan Bintan Diperiksa KPK
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp2 43 juta).
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Korupsi Barang Cukai, Kepala BP Kawasan Bintan Diperiksa KPK
-
Dirut PDAM Gresik Dipanggil KPK Terkait 2 Proyek yang Diduga Jadi Bancakan
-
Tak Bersedia, Setnov dan Anas Urbaningrum Tak Masuk Program Antikorupsi KPK
-
Hapus Istilah Jumat Keramat, Ketua KPK: Setiap Hari Itu Keramat
-
Kasus Bansos, KPK Panggil Sespri Mensos hingga Eks Ajudan Juliari Batubara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara