Suara.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan.
"Untuk sidang hari ini pukul 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum MAKI, Rudy Rudy Marjono saat dihubungi Suara com, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan pada Senin (5/4) lalu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos.
MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/4) kemarin, MAKI memutuskan tidak menghadirkan saksi atau ahli.
Dengan demikian, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan ke agenda sidang pembacaan kesimpulan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Nazar Effriandi awalnya mengatakan kalau setelah termohon dan pemohon mengajukan bukti, maka agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan ahli.
Baca Juga: Temukan Gumpalan Daging di Hutan, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka Aborsi
"Ada saksi atau ahli dari termohon?,' tanya Hakim Ketua Nazar.
"Kami tidak mengajukan saksi," jawab Rudy Marjono.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh termohon KPK yang diwakili kuasa hukum Natalia Kristianto.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai
-
Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
-
Temukan Gumpalan Daging di Hutan, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka Aborsi
-
Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
-
Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur