Suara.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas lima kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan.
"Untuk sidang hari ini pukul 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum MAKI, Rudy Rudy Marjono saat dihubungi Suara com, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, MAKI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas lima kasus yang ditangani KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan pada Senin (5/4) lalu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan MAKI adalah suap dana bansos Kemensos.
MAKI menilai, KPK telah mengabaikan atau menelantarkan 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas.
Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/4) kemarin, MAKI memutuskan tidak menghadirkan saksi atau ahli.
Dengan demikian, sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilanjutkan ke agenda sidang pembacaan kesimpulan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Nazar Effriandi awalnya mengatakan kalau setelah termohon dan pemohon mengajukan bukti, maka agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan ahli.
Baca Juga: Temukan Gumpalan Daging di Hutan, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka Aborsi
"Ada saksi atau ahli dari termohon?,' tanya Hakim Ketua Nazar.
"Kami tidak mengajukan saksi," jawab Rudy Marjono.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh termohon KPK yang diwakili kuasa hukum Natalia Kristianto.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai
-
Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
-
Temukan Gumpalan Daging di Hutan, Wanita Ini Malah Jadi Tersangka Aborsi
-
Babak Baru Kasus Burung Bayan, Praperadilan Jumardi Ditolak
-
Tok! Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
-
Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta