Suara.com - Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (9/4/2021) mendatang. Hakim Ketua Nazar Efriandi yang memimpin sidang tersebut tetap meminta kedua belah pihak bisa memilih jalur damai.
Sidang gugatan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial atau Kemensos yang digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan kali ini beragendakan penyerahan bukti dari termohon dan pemohon.
Usai penyerahan bukti-bukti, hakim ketua Nazar menyebut kalau agenda selanjutnya ada memeriksa saksi dan ahli. Akan tetapi baik pihak MAKI maupun KPK tidak bakal menghadirkan saksi dan ahli.
Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Nazar sempat meminta agar keduanya memilih untuk damai.
"Kalau bisa Jumat itu damai. Karena kan tujuannya sama-sama baik," kata Hakim Ketua Nazar di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Menanggapi perkataan hakim ketua, pihak MAKI yang diwakili kuasa hukum Rudy Marjono menjawab bakal mendiskusikannya.
"Siap, kami tentukan malam ini," ungkap Rudy.
Dalam agenda penyerahan bukti, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata Rudy usai persidangan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan
Sementara dari pihak KPK menyerahkan 14 bukti. Belasan bukti tersebut diantada lain 5 sprindik masing-masing tersangka, 8 berita acara dan 1 surat panggilan Ihsan Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen