Suara.com - Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (9/4/2021) mendatang. Hakim Ketua Nazar Efriandi yang memimpin sidang tersebut tetap meminta kedua belah pihak bisa memilih jalur damai.
Sidang gugatan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial atau Kemensos yang digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan kali ini beragendakan penyerahan bukti dari termohon dan pemohon.
Usai penyerahan bukti-bukti, hakim ketua Nazar menyebut kalau agenda selanjutnya ada memeriksa saksi dan ahli. Akan tetapi baik pihak MAKI maupun KPK tidak bakal menghadirkan saksi dan ahli.
Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Nazar sempat meminta agar keduanya memilih untuk damai.
"Kalau bisa Jumat itu damai. Karena kan tujuannya sama-sama baik," kata Hakim Ketua Nazar di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Menanggapi perkataan hakim ketua, pihak MAKI yang diwakili kuasa hukum Rudy Marjono menjawab bakal mendiskusikannya.
"Siap, kami tentukan malam ini," ungkap Rudy.
Dalam agenda penyerahan bukti, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata Rudy usai persidangan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan
Sementara dari pihak KPK menyerahkan 14 bukti. Belasan bukti tersebut diantada lain 5 sprindik masing-masing tersangka, 8 berita acara dan 1 surat panggilan Ihsan Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW