Suara.com - Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (9/4/2021) mendatang. Hakim Ketua Nazar Efriandi yang memimpin sidang tersebut tetap meminta kedua belah pihak bisa memilih jalur damai.
Sidang gugatan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial atau Kemensos yang digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan kali ini beragendakan penyerahan bukti dari termohon dan pemohon.
Usai penyerahan bukti-bukti, hakim ketua Nazar menyebut kalau agenda selanjutnya ada memeriksa saksi dan ahli. Akan tetapi baik pihak MAKI maupun KPK tidak bakal menghadirkan saksi dan ahli.
Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Nazar sempat meminta agar keduanya memilih untuk damai.
"Kalau bisa Jumat itu damai. Karena kan tujuannya sama-sama baik," kata Hakim Ketua Nazar di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Menanggapi perkataan hakim ketua, pihak MAKI yang diwakili kuasa hukum Rudy Marjono menjawab bakal mendiskusikannya.
"Siap, kami tentukan malam ini," ungkap Rudy.
Dalam agenda penyerahan bukti, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata Rudy usai persidangan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan
Sementara dari pihak KPK menyerahkan 14 bukti. Belasan bukti tersebut diantada lain 5 sprindik masing-masing tersangka, 8 berita acara dan 1 surat panggilan Ihsan Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?