Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.
Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilita, Perda ini hadir untuk menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan penyandang disabilitas.
Adapun tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas.
Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, di Bogor, Jumat (12/3/2021), menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.
Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor.
“Selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, hal ini juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu untuk melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap politisi Partai Gerindara ini.
Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal. Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, dan Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif, dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.
Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, dan hak keagamaan.
Kemudian hak keolahragaan, hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Selain itu, perempuan penyandang disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.
Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas diatur dalam Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini.
Berita Terkait
-
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang
-
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Senam Bogor Berlari Jadi Ikon Baru Kota Bogor
-
Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin