Raperda ini juga mengatur tentang Larangan, hal itu tertuang pada Bab IX pasal 41 terdiri dari 17 poin larangan, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan di atas meter air, menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa, menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijing Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XIII Pasal 45, bahwa setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf o, p dan q diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 adalah sebagai berikut : R.Laniasari (Ketua) , M.Rusli Prihatevy (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing Muaz HD, Angga Alan Surawijaya, Endah Purwanti, Sopian, Mahfudi Ismail, Mochamad Zenal Abidin, Iwan Iswanto, R. Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, Zaenul Mutaqin, Edi Darmawansyah, Lusiana Nurissiyadah, dan Safrudin.
Berita Terkait
-
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
-
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang
-
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya