Suara.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu didorong agar mampu menyediakan layanan maksimal, karena sesuai dengan target SDGs 2024 melalui Program Universal Akses Aman Air Minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat menjadi sangat penting.
Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.
Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor, merupakan langkah tepat menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggali masukan terkait kepentingan pelayanan air minum seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.
Seperti diutarakan Ketua Pansus, R. Laniasari. Ia mengatakan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.
“RDP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu, cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum, karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama, seperti jumlah keluarga sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Selain itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Baca Juga: Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” ujarnya.
Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini terdiri dari 15 Bab dan 49 Pasal. Jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 4 Raperda ini, terdiri dari 15 pelayanan, antara lain; sambungan air minum, pemasangan kembali sambungan air minum, penggantian meter air, pindah letak meter air, pengujian kualitas air minum, penyediaan air minum melalui mobil tangki, hydran kebakaran di tempat-tempat tertentu, terminal air bagi masyarakat yang belum mendapat sambungan air secara langsung dengan sistem perpipaan dan bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan air minum untuk keadaan darurat dan unit usaha lainnya.
Pelaksanaan Pelayanan Air Minum, dalam Raperda ini tertuang pada Bab V mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 32. Pasal-Pasal pada Bab V ini mengatur antara lain; tentang permohonan sambungan air minum, tentang sambungan air minum di wilayah yang belum terdapat jaringan, tentang kepemilikan, tentang tanggung jawab, balik nama, penggantian meter air, pemutusan sambungan air minum, tentang pengujian kualitas air, penyediaan air melalui mobil tangki, terminal air dan tentang pelayanan air minum untuk keadaan darurat.
Sementara itu tentang Tarif Air Minum, diatur pada Bab VI mulai Pasal 33 sampai dengan Pasal 34. Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD.
Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.
Hak dan Kewajiban dalam Raperda ini diatur pada bab VII mulai Pasal 35 sampai dengan Pasal 38, antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 35), Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 36), Hak Pelanggan (Pasal 37) dan kewajiban Pelanggan (Pasal 38). Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, ketentuan ini tertuang pada Bab VIII mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 40. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
-
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang
-
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal