Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran pada jam operasional restoran. Namun, waktu pembukaan mal atau pusat perbelanjaan tak ada yang diubah.
Dengan demikian, maka restoran di dalam mal tetap buka sampai jam 21.00 WIB. Sementara untuk kafe dan warung makan lainnya yang berlokasi tidak di dalam mal boleh buka sampai 22.30 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Menurut Andri, aturan pembukaan restoran yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 hanya mengatur restoran yang berada di luar mal.
Restoran, kafe, dan semua toko yang ada di dalam mal harus tutup pukul 21.00 WIB.
"SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB. Tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal, makanya mal tutup tetap jam 21.00 WIB, termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Banyak Tawaran Investasi Bodong Betebaran, Kenali 5 Cirinya
-
Ibu Hamil Ingin Puasa Ramadhan? Ini Saran Dokter
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
-
Jagung Titi dan Tradisi Ramadhan di Negeri Lamahala NTT
-
Ramadhan Pertama, Ini Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib di Kota Semarang
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya