Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran pada jam operasional restoran. Namun, waktu pembukaan mal atau pusat perbelanjaan tak ada yang diubah.
Dengan demikian, maka restoran di dalam mal tetap buka sampai jam 21.00 WIB. Sementara untuk kafe dan warung makan lainnya yang berlokasi tidak di dalam mal boleh buka sampai 22.30 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Menurut Andri, aturan pembukaan restoran yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 hanya mengatur restoran yang berada di luar mal.
Restoran, kafe, dan semua toko yang ada di dalam mal harus tutup pukul 21.00 WIB.
"SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB. Tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal, makanya mal tutup tetap jam 21.00 WIB, termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Banyak Tawaran Investasi Bodong Betebaran, Kenali 5 Cirinya
-
Ibu Hamil Ingin Puasa Ramadhan? Ini Saran Dokter
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
-
Jagung Titi dan Tradisi Ramadhan di Negeri Lamahala NTT
-
Ramadhan Pertama, Ini Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib di Kota Semarang
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!