Suara.com - Larangan mudik 2021 tetap ada pengecualian. Namun orang yang berhak melakukan perjalanan selama momen mudik 2021 harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Bagaimana cara dapat surat mudik lebaran atau surat izin perjalanan atau SIKM?
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung selama momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan semata untuk mengantisipasi lonjakan angka infeksi COVID-19 yang hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat berkepentingan mendesak. Hal yang termasuk dalam kepentingan mendesak itu ialah bekerja atau dinas ke luar kota, mengunjungi keluarga yang sedang sakit dan meninggal dunia, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi oleh dua orang.
Meski begitu, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak harus melampirkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Nah, berikut ini cara dapat SIKM atau surat izin perjalanan.
- Pegawai Instansi Pemerintah
Pegawai instansi pemerintah termasuk ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang sedang bertugas atau melakukan perjalanan dinas bisa mendapatkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri si pelaku perjalanan. Nantinya, SIKM tersebut dicetak dan dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas. - Pegawai Swasta
SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan melalui surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Pekerja Informal
SIKM untuk pekerja di sektor informal bisa didapatkan melalui surati izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Masyarakat Non-pekerja
SIKM untuk masyarakat non pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Lalu melampirkan print out atau cetakan SIKM lengkap dengan tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Seperti itulah cara dapat surat izin perjalanan selama momen ramadan. Jika dalam keadaan yang mendesak, cara dapat surat mudik lebaran seperti di atas perlu dilakukan. Namun bila tidak, sebaiknya Anda mematuhi larangan mudik 2021 seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya