Suara.com - Larangan mudik 2021 tetap ada pengecualian. Namun orang yang berhak melakukan perjalanan selama momen mudik 2021 harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Bagaimana cara dapat surat mudik lebaran atau surat izin perjalanan atau SIKM?
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung selama momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan semata untuk mengantisipasi lonjakan angka infeksi COVID-19 yang hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat berkepentingan mendesak. Hal yang termasuk dalam kepentingan mendesak itu ialah bekerja atau dinas ke luar kota, mengunjungi keluarga yang sedang sakit dan meninggal dunia, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi oleh dua orang.
Meski begitu, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak harus melampirkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Nah, berikut ini cara dapat SIKM atau surat izin perjalanan.
- Pegawai Instansi Pemerintah
Pegawai instansi pemerintah termasuk ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang sedang bertugas atau melakukan perjalanan dinas bisa mendapatkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri si pelaku perjalanan. Nantinya, SIKM tersebut dicetak dan dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas. - Pegawai Swasta
SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan melalui surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Pekerja Informal
SIKM untuk pekerja di sektor informal bisa didapatkan melalui surati izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Masyarakat Non-pekerja
SIKM untuk masyarakat non pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Lalu melampirkan print out atau cetakan SIKM lengkap dengan tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Seperti itulah cara dapat surat izin perjalanan selama momen ramadan. Jika dalam keadaan yang mendesak, cara dapat surat mudik lebaran seperti di atas perlu dilakukan. Namun bila tidak, sebaiknya Anda mematuhi larangan mudik 2021 seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi