Suara.com - Larangan mudik 2021 tetap ada pengecualian. Namun orang yang berhak melakukan perjalanan selama momen mudik 2021 harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Bagaimana cara dapat surat mudik lebaran atau surat izin perjalanan atau SIKM?
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik atau pulang kampung selama momentum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan semata untuk mengantisipasi lonjakan angka infeksi COVID-19 yang hingga kini masih mengintai kesehatan masyarakat.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat berkepentingan mendesak. Hal yang termasuk dalam kepentingan mendesak itu ialah bekerja atau dinas ke luar kota, mengunjungi keluarga yang sedang sakit dan meninggal dunia, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan persalinan yang didampingi oleh dua orang.
Meski begitu, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak harus melampirkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Nah, berikut ini cara dapat SIKM atau surat izin perjalanan.
- Pegawai Instansi Pemerintah
Pegawai instansi pemerintah termasuk ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang sedang bertugas atau melakukan perjalanan dinas bisa mendapatkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri si pelaku perjalanan. Nantinya, SIKM tersebut dicetak dan dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas. - Pegawai Swasta
SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan melalui surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Pekerja Informal
SIKM untuk pekerja di sektor informal bisa didapatkan melalui surati izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik sekaligus data diri dari si pelaku perjalanan. - Masyarakat Non-pekerja
SIKM untuk masyarakat non pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Lalu melampirkan print out atau cetakan SIKM lengkap dengan tanda tangan basah/elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Seperti itulah cara dapat surat izin perjalanan selama momen ramadan. Jika dalam keadaan yang mendesak, cara dapat surat mudik lebaran seperti di atas perlu dilakukan. Namun bila tidak, sebaiknya Anda mematuhi larangan mudik 2021 seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks