Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mendukung larangan mudik. Masyarakat diyakini bakal mematuhi regulasi itu tanpa bisa berbuat curang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan SIKM dilengkapi teknologi QR code sebagai bukti keaslian. Karena itu ia meyakini masyarakat tak bisa memalsukannya.
"Enggak bisa dipalsukan, ada QR Code, enggak bisa dipalsuin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Aturan SIKM ini baru akan diterapkan pada 6 sampai 17 Mei mendatang. Bagi yang ingin bepergian ke luar Jabodetabek, harus membawa surat SIKM.
Kepolisian, TNI, dan petugas Pemprov akan berjaga di tiap perbatasan. Jika tak membawa SIKM, maka harus putar balik.
"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," ujarnya di Balai Kota.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti imbauan larangan mudik dari Pemerintah pusat. Ia juga membuka kemugkinan akan kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Aturan SIKM ini pernah dipakai di masa awal pandemi Covid-19 di ibu kota. Masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta harus membawa SIKM, jika tidak akan diminta putar balik.
Anies mengatakan, aturan SIKM itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020. Tahun lalu regulasi ini sudah diterapkan demi menekan mobilitas warga dan mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Masih Pandemi, Pemprov DKI Batasi Khotbah Tarawih Hanya 15 Menit
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk," ujar Anies di bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).
Anies menyebut bisa saja ia kembali menerapkan aturan SIKM seperti tahun lalu itu. Sebab perlu ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelarangan mudik.
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah