Suara.com - Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.
Pemerintah RI resmi melarang penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi termasuk udara dalam pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19.
Simak selengkapnya peraturan resmi larangan moda transportasi udara saat mudik Lebaran 2021 berikut ini.
Dasar Aturan Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) menyampaikan penerapan aturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengawasan laju transportasi udara ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 di pos koordinasi atau check point di terminal bandara.
Sanksi Mudik 2021 Naik Pesawat
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Pemberlakuan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
Daftar Penerbangan yang Diperbolehkan saat Momen Mudik 2021
Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.
Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:
- Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya
Itulah aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional