Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah jalur yang nantinya disekat selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Diketahui, larangan tersebut akan dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.
Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Setelah rapat untuk penentuan titik penyekatan, kami simpulkan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei nanti akan ada 31 titik pos pengamanan," kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Sambodo mengatakan, sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 checkpoint dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.
"14 titik penyekatan lainnya ada di Cikupa, ada di Bitung, ada di Gerbang Tol di Bitungnya. Ada 14 titik sudah kita tetapkan," sambungnya.
Berikut sejumlah titik pos pengamanan tersebut:
Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
Jakarta Timur
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
- Lampiri
- Panasonic
Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Budi Luhur
Kota Bekasi
- Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat
- GT Bekasi Timur
- Jalan Sumber Arta
- Harapan Indah
Kabupaten Bekasi
- KD Waringin
- Cibeet
- Kalimalang Tambun
- GT Tambun
- GT Cibitung
- GT Cikarang Pusat
- GT Cibaut
- Cibarusah
Depok
- Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI)
- Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap)
- GT Brigif
- GT Kukusan
- Simpang Bambu Kuning, BJ Gede
Kota Tangerang
Berita Terkait
-
Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
-
Doni Monardo: Kalau Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum 6 Mei Bisa Mudik
-
Warga Bandar Lampung Dilarang Mudik, Satgas Covid-19: Bisa Video Call
-
Profil Jeff Smith, Artis Sinetron yang Tersandung Kasus Narkoba
-
Pelaku Derek Liar Viral Peras Sopir Truk Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah