Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rekayasa lalu lintas selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Jakarta, Sabtu (24/4/2021), hanya berlaku situasional.
"Untuk penerapannya situasional hanya pada saat delegasi (masing-masing negara) melintas," kata Sambodo.
Penerapannya berlaku di sepanjang jalan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sampai kantor Sekretariat ASEAN, "di Jalan sudirman-Thamrin sampai Jalan Trunojoyo," kata Sambodo
Rekayasa diberlakukan pada waktu rombongan kepala negara dan delegasi melintas.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 4.382 petugas untuk mengamankan acara KTT ASEAN 2021 dan ditempatkan di 51 titik dari bandara sampai tempat menginap para kepala negara peserta KTT.
KTT ASEAN 2021 akan dihadiri 10 kepala negara atau setingkat kepala negara dari Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Berita Terkait
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran