Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. (Suara.com/Bagaskara)
  • Partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto menyepakati kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas empat persen inkonstitusional bersyarat karena menghilangkan banyak suara pemilih partai kecil.
  • Pengamat politik menilai kenaikan ambang batas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan seharusnya diturunkan di bawah empat persen.

Suara.com - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen berpotensi disepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mengungkapkan sejumlah partai dalam koalisi pemerintahan telah menyepakati besaran PT 5 persen. Angka tersebut dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai politik beberapa hari lalu.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai jika partai-partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto telah menyepakati angka tersebut, peluang PT 5 persen masuk dalam RUU Pemilu cukup besar.

"Kalau partai koalisi Pemerintahan Prabowo sudah sepakat, maka kemungkinan besar PT dalam RUU Pemilu mendatang akan 5 persen. Sebab, PDIP berpeluang akan setuju PT sebesar itu," kata Jamiluddin di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Namun, Jamiluddin mengingatkan bahwa besaran PT tersebut perlu dilihat kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan MK.

Jamiluddin mengatakan MK tidak menentukan secara spesifik berapa angka PT yang harus diberlakukan pada Pemilu 2029. Namun, menurut dia, MK menyoroti persoalan banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat adanya ambang batas.

"Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menilai PT 4 persen kurang legitimate dan inkonstitusional bersyarat karena tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah, serta mencederai nilai-nilai demokrasi," lanjutnya.

Jamiluddin menilai persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah potensi semakin banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR jika ambang batas dinaikkan.

"Disebut bermasalah karena banyak suara pemilih yang terbuang (wasted votes). Dengan aturan 4 persen menyebabkan jutaan suara rakyat yang diberikan kepada partai politik kecil menjadi hangus begitu saja karena partainya gagal menembus ambang batas. Menurut MK, hal itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu," katanya.

MK dalam pertimbangannya memang menyoroti persoalan proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan suara pemilih dalam penerapan ambang batas parlemen. MK juga menyatakan perubahan besaran PT untuk Pemilu 2029 harus didasarkan pada kajian yang lebih komprehensif dan rasional.

Jamiluddin kemudian mengingatkan bahwa menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terwakili di DPR.

"Menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen, tampaknya tidak sejalan dengan putusan MK. Sebab, dengan menaikkan PT dengan sendirinya menaikan suara yang hangus," lanjut Jamiluddin.

Ia berpandangan, jika semangat Putusan MK dijadikan acuan, pembentuk undang-undang seharusnya mempertimbangkan besaran ambang batas yang dapat mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

"Jadi, kalau mengikuti asumsi tersebut, seharusnya PT di bawah 4 persen. Kalau ini dapat diwujudkan barulah jumlah suara yang hangus dapat berkurang," kata Jamiluddin.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com