Suara.com - Puasa Syawal merupakan ibadah puasa yang dilakukan pada bulan Syawal. Ibadah puasa ini dilaksanakan selama enam hari. Berikut bacaan niat puasa Syawal dan hukumnya.
Umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal karena memiliki beberapa keutamaan salah satunya bagai berpuasa selama satu tahun, sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadist, di mana Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama enam hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim)
Selain mendapatkan pahala sebagaimana orang berpuasa selama setahun, manfaat lainnya adalah sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Setiap muslim yang mengerjakan puasa syawal selama enam hari akan mendapatkan tempat mulia di sisi Allah SWT.
Hukum menjalankan puasa Syawal adalah sunnah bagi umat Muslim yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik itu qadha puasa Ramadaan atau puasa nazar.
Sementara yang memiliki utang selama bulan Ramadhan karena uzur, maka status hukum menjadi makruh. Maka, baiknya, selesaikan bayar utang puasa Ramadhan terlebih dulu sebelum melaksanakan puasa Syawal.
Bacaan Niat Puasa Syawal
Nawaitu shauma ghadin'an ada'i sunnatis Syawwali lillahi ta'ala.
Baca Juga: Doa Minta Jodoh, Makbul Dibaca Setiap Hari
Artinya:
"Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT."
Bagi Anda yang ingin melakukan puasa syawal, perlu diketahui bahwa niat puasa ini tidak boleh dicampur dengan niat untuk mengganti utang puasa wajib di bulan Ramadhan.
Utang puasa di bulan Ramadhan wajib dibayar sesuai dengan jumlahnya, di luar hitungan puasa Syawal selama enam hari tersebut.
Itulah penjelasan mengenai bacaan niat puasa Syawal beserta hukumnya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur