Suara.com - Munarman, pengacara Habib Rizieq Shihab, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). Hingga saat ini kuasa hukum disebut belum bisa pendampingan terhadap Munarman.
Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan Munarman yang berada di Polda Metro Jaya.
"Belom (ada komunikasi), makanya tadi saya permasalahkan kan, beliau tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4/2021).
Aziz mengatakan, dengan tidak diberikannya kesempatan kuasa hukum mendampingi Munarman, maka hal tersebut dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
"Padahal ancaman hukumannya saya baca dibatas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," tuturnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Pro Kontra Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Ini Kata DPR
Berita Terkait
-
Pro Kontra Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Ini Kata DPR
-
Rocky Gerung: Penangkapan Munarman untuk Menutup Berita Heboh
-
Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris
-
Munarman Sempat Bicara Soal Habib Rizieq Sebelum Akhirnya Diciduk Densus 88
-
Munarman Ditangkap, Foto Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet Malah Viral
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki