Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menempatkan petugas di 14 titik penyekatan larangan mudik sehingga setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa Surat Izin Keluar Masuknya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan penyekatan akan dilakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Pos penyekatan ada 14 titik, di timur, barat Jateng, termasuk juga karena kami berdekatan dengan Jogja ada dua titik di sana yang kami siapkan," kata Ganjar dalam diskusi KPCPEN, Rabu (28/4/2021).
Ganjar juga menyebut nantinya jika orang yang masih bekerja lintas batas antar kota di sekitar Jawa Tengah masih bisa melintas dengan membawa surat keterangan kerja, sementara yang berkentingan mudik akan diputar balik.
"Misalnya orang Klaten kerja di jogja, atau orang Brebes kerja di Cirebon atau barangkali di perbatasan Karanganyar dengan Magetan itu kemungkinan yang tiap hari bekerja masih boleh, kita tidak kaku pada soal itu," ucapnya.
"Tapi ketika harus bergerak, saya hanya ingin memastikan awas jangan sampai dipulangin, suratnya dibawa, ikuti ketentuan, dan anda harus punya keterangan anda sehat dengan antigen," tegasnya.
Adapun 14 titik penyekatan jalur darat selama masa larangan mudik di Jateng antara lain; GT Pejagan, Kecipir, Mergo/Wanarejo, Rawaapu/Patimuan, Bagelen, Salam, GT Kalikangkung, Prambanan, Nambangan, Cemorokandang, Sambong Macan, GT Sragen, Ketapang, dan Sarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total