- Menteri PPPA menyoroti minimnya empati TS, anak berusia 14 tahun, dalam kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat.
- Kemen PPPA mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor pemicu tindakan agresif pada pelaku anak.
- Pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara korban fokus mendapatkan rehabilitasi medis jangka panjang.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti respons anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), TS (14), dalam kasus kekerasan berencana terhadap W (12) di Singkawang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah.
Menurut Menteri PPPA, respons TS di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah karena memperlihatkan minimnya empati setelah dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Respon pelaku anak di media sosial dinilai tidak menunjukan adanya perasaan bersalah.
Ia menilai pada usia 14 tahun, seorang anak semestinya sudah mampu memahami batas benar dan salah, termasuk memahami konsekuensi sosial maupun hukum dari tindakan kekerasan.
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif terhadap TS oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kemen PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Arifah dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Arifah, asesmen tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif maupun gangguan perilaku yang memicu tindakan agresif.
“Asesmen ini krusial untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, seperti dendam akibat game online, atau terdapat gangguan perilaku dan emosi yang sudah menetap sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan secara psikologis tindakan kekerasan ekstrem pada anak biasanya dipengaruhi banyak faktor, mulai dari lingkungan keluarga yang disfungsional, pola asuh yang tidak konsisten, hingga faktor neurobiologis tertentu.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
Selain proses pendampingan psikologis, TS juga tetap menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menteri PPPA menegaskan anak pelaku tindak pidana memang tidak ditempatkan di penjara seperti orang dewasa, tetapi tetap menjalani pemeriksaan polisi, penyidikan hingga proses pengadilan anak.
“Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah.
Ia menambahkan jika terdapat kekhawatiran pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan dapat dilakukan sesuai ketentuan UU SPPA.
Sementara itu, terhadap korban W, KemenPPPA menyebut fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan psikologis. Korban diketahui mengalami luka berat pada area otak yang berpotensi memengaruhi kemampuan berbicara, makan, hingga berjalan sehingga membutuhkan rehabilitasi jangka panjang.
Berita Terkait
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo