- Menteri PPPA menyoroti minimnya empati TS, anak berusia 14 tahun, dalam kasus kekerasan berencana di Singkawang, Kalimantan Barat.
- Kemen PPPA mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi gangguan perilaku serta faktor pemicu tindakan agresif pada pelaku anak.
- Pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara korban fokus mendapatkan rehabilitasi medis jangka panjang.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti respons anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), TS (14), dalam kasus kekerasan berencana terhadap W (12) di Singkawang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah.
Menurut Menteri PPPA, respons TS di media sosial menjadi perhatian serius pemerintah karena memperlihatkan minimnya empati setelah dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Respon pelaku anak di media sosial dinilai tidak menunjukan adanya perasaan bersalah.
Ia menilai pada usia 14 tahun, seorang anak semestinya sudah mampu memahami batas benar dan salah, termasuk memahami konsekuensi sosial maupun hukum dari tindakan kekerasan.
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif terhadap TS oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kemen PPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Arifah dalam pernyataannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Arifah, asesmen tersebut penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif maupun gangguan perilaku yang memicu tindakan agresif.
“Asesmen ini krusial untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya fiksasi emosi negatif, seperti dendam akibat game online, atau terdapat gangguan perilaku dan emosi yang sudah menetap sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan secara psikologis tindakan kekerasan ekstrem pada anak biasanya dipengaruhi banyak faktor, mulai dari lingkungan keluarga yang disfungsional, pola asuh yang tidak konsisten, hingga faktor neurobiologis tertentu.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
Selain proses pendampingan psikologis, TS juga tetap menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menteri PPPA menegaskan anak pelaku tindak pidana memang tidak ditempatkan di penjara seperti orang dewasa, tetapi tetap menjalani pemeriksaan polisi, penyidikan hingga proses pengadilan anak.
“Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah.
Ia menambahkan jika terdapat kekhawatiran pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan dapat dilakukan sesuai ketentuan UU SPPA.
Sementara itu, terhadap korban W, KemenPPPA menyebut fokus utama saat ini adalah pemulihan fisik dan psikologis. Korban diketahui mengalami luka berat pada area otak yang berpotensi memengaruhi kemampuan berbicara, makan, hingga berjalan sehingga membutuhkan rehabilitasi jangka panjang.
Berita Terkait
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya
-
Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total
-
Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku