Suara.com - Polisi Kota Malang menangkap lelaki berinisial FR (19) karena menganiaya tunangannya, SY (19), di Kebalen Wetan, Kedungkandang, pada Rabu (28/4/2021), malam.
Motif FR melakukan kekerasan terhadap SY yaitu cemburu.
“Dia datang ke konter dan marah-marah minta HP si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini. Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo dalam laporan Beritajatim, Kamis (29/4/2021), kemarin.
FR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Video kasus penganiayaan terhadap perempuan tersebar ke media sosial.
Dalam video terlihat FR meminta handphone SY yang bekerja sebagai konter handphone dan pulsa. Karena SY tak menyerahkan ponsel, FR menghajar wajah dan punggung SY.
Kejadian itu ditonton dua anak kecil yang sedang berada di konter.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Reynhard Sinaga, Predator Seks yang Babak Belur Dianiaya Sesama Napi
-
Ulasan Buku Babak Belur Dihajar Realita, Teman Buat Sambat tentang Hari Ini
-
Sebut Pimpinan KPK Sudah Babak Belur, Deputi V KSP: Mereka Harus Ngaca!
-
Kepergok! Aksi Begal di Weleri Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
-
Pencuri Motor di Cisarua Babak Belur Dihakimi Massa, Bawa 7 Jimat Batu Akik Saat Beraksi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar