News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 16:43 WIB
Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya dan dua petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
  • Tersangka diduga menyalahgunakan yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • Sony Sonjaya menulis surat kepada Ketua BGN Nanik S Deyang yang berisi ucapan terima kasih atas hadiah indah.

Suara.com - Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengaku belum mengetahui secara rinci isi maupun maksud surat tulisan tangan kliennya yang ditujukan kepada Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik S Deyang.

Dalam surat tersebut, Sony sempat mengucapkan terima kasih kepada Nanik atas hadiah indah yang disebut diberikan kepadanya.

Surat itu dipublikasikan melalui akun Instagram Sony sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Krisna mengaku, jika ingin mengetahui maksud surat tersebut, dirinya menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada Nanik.

“Ya kau tanyakan sendirilah sama orangnya itu,' dia bilang,” kata Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tata kelola MBG.

Nama Nanik sempat menjadi sorotan karena dirinya menggantikan posisi Dadan sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perhatian publik terhadap Nanik semakin besar setelah beredarnya surat tulisan tangan Sony yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, Sony mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik.

Sony juga menyampaikan ucapan terima kasih atas hadiah indah yang disebut diberikan Nanik kepadanya.

Baca Juga: Anak Sony Sonjaya Dikabarkan Punya Dapur MBG, Kuasa Hukum: Masalahnya Apa?

Sementara itu, ketiga petinggi BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More