News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 16:30 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Sony Sonjaya membantah masalah kepemilikan dapur Makan Bergizi Gratis oleh keluarga kliennya di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
  • Tersangka Sony Sonjaya mengajukan status Justice Collaborator serta bersedia mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program tersebut.
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka atas dugaan intervensi pengadaan barang dan penyalahgunaan yayasan mitra dalam proyek bernilai miliaran rupiah.

Suara.com - Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, menanggapi kabar yang beredar mengenai anak Sony Sonjaya yang disebut memiliki sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa lokasi.

Menurut Krisna, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, setiap orang dapat memiliki dapur MBG selama memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kalaupun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami, eh anaknya atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya apa gitu,” kata Krisna di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Bahkan, Krisna mengklaim bahwa setiap orang bisa memiliki dapur MBG selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Presiden mengatakan boleh memiliki dapur, yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya,” ujarnya.

“Tidak ada yang dirubah, juknisnya (petunjuk teknis) begini, spesifikasinya begini, semua diikutin. Gak ada masalah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Krisna mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC) bagi kliennya, Sony Sonjaya.

Ia mengaku, dalam pemeriksaan awal, kliennya telah menyebut sekitar 20 nama yang diduga ikut "bermain" dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Namun, nama-nama itu disebut baru sebagian dari keseluruhan pihak yang diduga terlibat. Krisna menyatakan kliennya akan mengungkap lebih banyak nama lagi dalam perkara ini.

Baca Juga: Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejaksaan Agung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More