Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.
Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini.
Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H
Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:
1. Calon jemaah haji wajib vaksin
Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
2. Karantina 3x24 jam di asrama haji
Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.
Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.
Baca Juga: Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit
3. Karantina di Mekkah
Setelah sampai di Bandara Jeddah, para jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekkah. Di sana, mereka harus menjalani karantina lagi selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas 2 orang jemaah per kamar. Di hari ke-3 karantina, para jemaah akan kembali dites PCR.
Jika menunjukkan hasil negatif, maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4. Namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekkah.
4. Miqat dengan protokol kesehatan
Para jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi yang ketat.
5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra