News / Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 | 11:14 WIB
Ilustrasi gedung KPK. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan sebagai lembaga negara, KPK hanya menjalankan amanat undang-undang semata, terkait adanya tes wawasan kebangsaan bagi pegawai sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sahroni mengaku dirinya juga sudah mengecek langsung kepada KPK.

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Sahroni menambahkan KPK turut melibatkan lembaga lainnya dalam menjalanlan proses alih status, termasuk pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap para pegawai.

“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dan lain-lain. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi,” ujar Sahroni.

Kendati begitu, ia meminta agar KPK maupun BKN membuka hasil tes dari para pegawai itu ke publik. Mengingat persoalan tersebut sudah menjadi perbincangan, yang bisa jadi berimbas kepada tingkat kepercayaan publik kepada KPK.

“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah,” tandas Sahroni.

Load More